BEM Nusantara Banten Soroti Dugaan Kejanggalan Administratif Proyek Bunker Radioterapi RSUD Banten

News 23 May 2026 21:34 2 min read 117 views By Redaksi Starapos

Share berita ini

BEM Nusantara Banten Soroti Dugaan Kejanggalan Administratif Proyek Bunker Radioterapi RSUD Banten
Sikap tersebut disampaikan setelah BEM Nusantara Banten mengaku melakukan penelusuran dan pengumpulan informasi terkait proses pembangunan fasilitas radioterapi tersebut. Menurut mereka, persoalan yang disoroti tidak hanya berkaitan dengan aspek pembangunan fisik, tetapi juga menyangkut keselamatan publik, tata kelola penggunaan anggaran, serta kepatuhan terhadap regulasi

STARAPOS.COM | KOTA SERANG – Koordinator Daerah BEM Nusantara (BEMNUS) Banten menyampaikan sikap kritis terhadap proyek pembangunan bunker radioterapi di RSUD Banten yang berlokasi di Kota Serang. Organisasi tersebut menilai proyek bernilai belasan miliar rupiah itu perlu mendapat perhatian karena diduga terdapat masalah administratif serta potensi ketidaksesuaian terhadap prosedur keselamatan yang berlaku.

 

 

Sikap tersebut disampaikan setelah BEM Nusantara Banten mengaku melakukan penelusuran dan pengumpulan informasi terkait proses pembangunan fasilitas radioterapi tersebut. Menurut mereka, permasalahan yang diangkat tidak hanya berkaitan dengan aspek pembangunan fisik, tetapi juga mencakup keselamatan publik, tata kelola penggunaan anggaran, serta kepatuhan terhadap regulasi.

 

Berdasarkan data yang dihimpun BEM Nusantara Banten, dokumen persyaratan perizinan pembangunan bunker radioterapi termasuk baru diserahkan kepada Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) pada 28 Mei 2024. Dengan asumsi proses administrasi memerlukan waktu tertentu sesuai mekanisme yang berlaku, mereka menambahkan jika terdapat aktivitas pembangunan yang dilakukan sebelum seluruh tahapan perizinan dan persetujuan keselamatan dinyatakan terpenuhi.

 

Koordinator Daerah BEM Nusantara Banten, M. Qobly Yusuf, menyampaikan bahwa pembangunan fasilitas yang berkaitan dengan penggunaan radiasi seharusnya dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian serta kepatuhan terhadap aturan keselamatan.

 

“Pembangunan fasilitas terkait radiasi harus berjalan sesuai prosedur dan standar keselamatan yang berlaku. Aspek legalitas dan perlindungan masyarakat tidak boleh diabaikan,” ujarnya di Kota Serang, Sabtu (23/5/2026).

 

Sebagai bentuk pengawasan publik, BEM Nusantara Banten menyampaikan sejumlah tuntutan. Pertama, meminta evaluasi terhadap pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan adanya prosedur pelanggaran. Kedua, mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) dan Inspektorat melakukan audit investigatif terhadap proses pembangunan proyek. Ketiga, meminta keterbukaan informasi kepada publik terkait aspek teknis, legalitas, serta pelaksanaan kontrak proyek.

 

BEM Nusantara Banten menyatakan akan terus mengawali permasalahan tersebut melalui mekanisme penyediaan aspirasi dan pengawasan publik sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Berita ini disusun berdasarkan pernyataan dan data yang disampaikan oleh BEM Nusantara Banten. Hingga berita diterbitkan, redaksi membuka ruang konfirmasi dan hak jawab dari pihak RSUD Banten, BAPETEN, maupun instansi terkait lainnya guna menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan.

 

YVN

STARAPOS