Dugaan Intimidasi terhadap Aktivis Usai Kritik Ketua DPRD Lebak Jadi Sorotan, KUMALA Minta Demokrasi Dijaga

Daerah 19 Jul 2026 20:15 2 min read 52 views By Redaksi Starapos

Share berita ini

Dugaan Intimidasi terhadap Aktivis Usai Kritik Ketua DPRD Lebak Jadi Sorotan, KUMALA Minta Demokrasi Dijaga
Jika benar Ketua DPRD Lebak dikelilingi oleh kelompok atau oknum ormas yang menggunakan cara-cara intimidatif untuk meredam kritik masyarakat, tentu hal itu sangat disayangkan. Kritik, meskipun disampaikan dengan bahasa yang keras, seharusnya dijawab dengan kedewasaan politik, bukan melalui tindakan intimidasi

 

LEBAK | STARAPOS – Dugaan intimidasi terhadap seorang aktivis di Kabupaten Lebak menjadi perhatian publik setelah kritik yang disampaikannya kepada Ketua DPRD Kabupaten Lebak berujung pada pelaporan ke aparat penegak hukum. Peristiwa tersebut memicu respons dari berbagai kalangan, termasuk organisasi kemasyarakatan dan aktivis yang menilai kebebasan menyampaikan pendapat harus tetap dijamin.

 

Ketua Umum KUMALA, Rohimin, menyampaikan keprihatinannya atas dugaan intimidasi yang dialami aktivis tersebut. Menurutnya, persoalan bermula dari unggahan di media sosial yang berisi kritik terhadap kebijakan maupun kinerja Ketua DPRD Kabupaten Lebak.

 

Rohimin menjelaskan, kritik tersebut disampaikan dengan bahasa yang dinilai cukup keras hingga menjadi perbincangan luas di media sosial. Setelah itu, muncul pihak yang disebut sebagai oknum organisasi kemasyarakatan (ormas) pendukung Ketua DPRD yang diduga melakukan intimidasi secara verbal, bahkan disertai dugaan ancaman terhadap aktivis tersebut.

 

Ia menilai, apabila dugaan tersebut benar terjadi, tindakan tersebut tidak sejalan dengan prinsip demokrasi. Menurutnya, kritik terhadap pejabat publik merupakan bagian dari kontrol sosial yang semestinya disikapi secara dewasa dan proporsional.

 

"Jika benar Ketua DPRD Lebak dikelilingi oleh kelompok atau oknum ormas yang menggunakan cara-cara intimidatif untuk meredam kritik masyarakat, tentu hal itu sangat disayangkan. Kritik, meskipun disampaikan dengan bahasa yang keras, seharusnya dijawab dengan kedewasaan politik, bukan melalui tindakan intimidasi," ujar Rohimin.

 

Rohimin menegaskan, apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan atas isi maupun cara penyampaian kritik tersebut, penyelesaiannya seharusnya dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan dengan tindakan yang berpotensi menimbulkan rasa takut bagi pihak yang menyampaikan pendapat.

"Kritik merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Jika ada pihak yang merasa keberatan terhadap cara penyampaiannya, tersedia jalur hukum yang dapat ditempuh secara proporsional. Dugaan pengerahan ormas untuk mengintimidasi aktivis justru berpotensi mencederai nilai-nilai demokrasi dan marwah DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat," tegasnya.

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat pernyataan resmi dari Ketua DPRD Kabupaten Lebak maupun pihak yang disebut sebagai oknum ormas terkait dugaan intimidasi tersebut. Sementara itu, informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa persoalan tersebut telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum dan kini menunggu proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.(red)

STARAPOS

Recent Articles

Popular Articles