Aktivis Desak Pemkab Tangerang Segera Susun Perda Kelas Jalan
KabupatenTangerang | STARAPOS.COM – Aktivis senior sekaligus Ketua DPW Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Provinsi Banten, Mohamad Jembar, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang untuk segera menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kelas Jalan. Regulasi tersebut dinilai penting untuk menjamin keamanan dan kenyamanan pengguna jalan di wilayah Kabupaten Tangerang.
Jembar menilai, kebijakan yang saat ini hanya mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2022 belum cukup efektif mengatasi permasalahan lalu lintas angkutan barang. Tanpa payung hukum setingkat Perda yang mengatur klasifikasi jalan secara spesifik, menurutnya, infrastruktur jalan yang dibangun dengan anggaran besar berpotensi mengalami kerusakan lebih cepat.
“Jika Pemkab Tangerang masih bergantung pada Perbup, sulit berharap kenyamanan bagi masyarakat. Pembangunan jalan bernilai ratusan miliar rupiah bisa sia-sia apabila aturan kelas jalan tidak ditegakkan,” ujar Jembar, Minggu (3/5/2026).
Ia menyoroti maraknya kendaraan berat, seperti truk trailer, yang melintas hampir sepanjang hari di jalur Cadas–Pakuhaji. Kondisi tersebut diperparah oleh kerusakan jembatan di sejumlah titik, sehingga kemacetan operasional yang diatur dalam Perbup kerap tidak berjalan optimal di lapangan.
Selain itu, Jembar tingginya angka kecelakaan lalu lintas dengan belum optimalnya pengaturan tata kelola jalan. Menurutnya, lemahnya perbaikan berdampak pada meningkatnya risiko kecelakaan yang memicu faktor kelalaian manusia.
Secara regulatif, ia Merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengatur klasifikasi jalan berdasarkan Muatan Sumbu Terberat (MST), yakni jalan kelas I dengan kapasitas 10 ton, serta kelas II dan III dengan kapasitas 8 ton.
“Pemerintah daerah perlu mengadopsi ketentuan tersebut ke dalam Perda agar ada batasan yang jelas bagi kendaraan yang melintas sesuai kapasitas jalan. Ini bukan sekadar aturan teknis, tetapi juga bentuk komitmen melindungi keselamatan masyarakat,” tegasnya.
Sebagai tokoh masyarakat, Jembar menyatakan komitmennya untuk berkolaborasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD), khususnya Dinas Perhubungan, dalam penyusunan draf Perda Kelas Jalan. Ia yakin, kebijakan tersebut akan mendapat dukungan publik serta meningkatkan kinerja pemerintah daerah.
“Bupati yang berpihak pada masyarakat adalah pemimpin yang berani menegakkan pemerintahan demi melindungi hak pengguna jalan,” tutupnya.
Merah: RAS
Related Articles