BEM PTNU Banten Soroti Ketidakpastian Kerja: Industri Tumbuh, Perlindungan Buruh Dinilai Rapuh
Serang – Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (BEM PTNU) Provinsi Banten menilai kondisi kesejahteraan buruh di wilayahnya masih memprihatinkan menjelang peringatan Hari Buruh Internasional (May Day).
Koordinator Wilayah BEM PTNU Banten, Ilham Rizafi, menyampaikan bahwa pertumbuhan kawasan industri di Banten belum sepenuhnya berdampak pada kesejahteraan pekerja sebagai aktor utama produksi. Ia menilai terdapat kesenjangan antara capaian ekonomi dengan realitas yang dihadapi buruh di lapangan.
“Pertumbuhan industri di Banten terlihat besar, namun kondisi buruh masih berada pada situasi rentan dan serba tidak pasti,” ujar Ilham dalam keterangannya, Senin (27/4).
Ia mengungkapkan, pada triwulan pertama 2026, sebanyak 707 pekerja di Banten mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Angka tersebut menempatkan Banten sebagai salah satu provinsi dengan tingkat PHK tertinggi secara nasional.
Menurut Ilham, tingginya angka PHK tidak terlepas dari pola hubungan kerja yang didominasi kontrak jangka pendek, sistem outsourcing, serta fleksibilitas tenaga kerja. Kondisi ini dinilai membuat posisi buruh semakin rentan karena minim jaminan keberlanjutan kerja.
Selain itu, BEM PTNU Banten juga menemukan masih banyak pelanggaran terhadap hak normatif pekerja. Di antaranya praktik pengupahan di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), keterlambatan pembayaran gaji, hingga ketidakjelasan status kerja.
Ilham menilai rendahnya pemahaman hukum di kalangan buruh turut menjadi faktor yang dimanfaatkan oleh sebagian perusahaan. Meski demikian, ia menegaskan lemahnya pengawasan pemerintah daerah menjadi persoalan utama.
“Pelaksanaan regulasi di lapangan belum maksimal. Jumlah pengawas yang terbatas serta minimnya sanksi tegas membuat pelanggaran terus terjadi,” katanya.
Atas kondisi tersebut, BEM PTNU Banten mendesak Pemerintah Provinsi Banten dan Dinas Ketenagakerjaan untuk mengambil langkah konkret, antara lain meningkatkan jumlah dan kinerja pengawas ketenagakerjaan, memperluas edukasi hukum bagi buruh, memberikan sanksi tegas kepada perusahaan pelanggar, serta menjamin kebebasan pekerja dalam menyampaikan aspirasi tanpa intimidasi.
BEM PTNU Banten berharap peringatan May Day tahun ini tidak sekadar menjadi kegiatan seremonial, tetapi menjadi momentum perbaikan kebijakan yang berpihak pada perlindungan tenaga kerja.
Red: RAS
Related Articles