Buka Suara Soal Dugaan Penganiayaan Kader, Ketua LSM GIAS Kota Tangerang: UU Pers Diduga Dilanggar, Polisi Diminta Bertindak Cepat
KOTA TANGERANG, STARAPOS – Ketua DPD LSM GIAS Kota Tangerang angkat bicara terkait dugaan yang dialami salah satu kadernya, Ageng Suseno, yang juga berprofesi sebagai jurnalis media online sekaligus anggota Media Center LSM GIAS Kota Tangerang. Peristiwa tersebut diduga terjadi di kantor FIF Cabang Tangcity, Selasa (4/8/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula saat Ageng Suseno melakukan konfirmasi mengenai prosedur administrasi pengambilan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dengan menggunakan Surat Keterangan Kehilangan KTP. Dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, korban berusaha meminta penjelasan terkait standar operasional prosedur (SOP) serta melakukan dokumentasi.

Namun, korban mengaku mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan. Ia diduga dihalangi saat mengambil gambar, diminta menghapus dokumentasi yang telah direkam, hingga terjadi dugaan kekerasan fisik yang dilakukan oleh oknum karyawan dan petugas keamanan di lokasi.
Menangapi kejadian tersebut, Ketua DPD LSM GIAS Kota Tangerang mengecam tindakan keras yang diduga dilakukan oleh oknum di perusahaan pembiayaan tersebut. Menurutnya, apabila terbukti, perbuatan tersebut tidak hanya mengarah pada tindak pidana pelanggaran, tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan mengenai independensi sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Sebagai tindak lanjutnya, Ageng Suseno telah melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Metro Tangerang Kota. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/1743/VIII/2026/SPKT/POLRES METRO TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA .
Ketua DPD LSM GIAS Kota Tangerang berharap aparat kepolisian dapat menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga meminta adanya perlindungan terhadap insan pers dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen FIF Cabang Tangcity belum memberikan keterangan resmi terkait peristiwa tersebut. Redaksi STARAPOS tetap berpegang pada prinsip keberimbangan dengan membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi kepada pihak terkait sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Merah
Related Articles