Dugaan Child Grooming di Lingkungan Sekolah, Alarm Serius bagi Dunia Pendidikan

Opini 23 May 2026 10:21 2 min read 79 views By Tim Advokasi Gerakan Mahasiswa Nias (GMN) Nusantara

Share berita ini

Dugaan Child Grooming di Lingkungan Sekolah, Alarm Serius bagi Dunia Pendidikan
Dalam perspektif Gerakan Mahasiswa Nias (GMN) Nusantara, dunia pendidikan memiliki tanggung jawab yang tidak hanya berfokus pada pencapaian akademik, tetapi juga memastikan keamanan psikologis dan sosial peserta didik. Sekolah semestinya menjadi ruang yang melindungi, bukan ruang yang membuka peluang terjadinya manipulasi terhadap anak

STARAPOS.COM | Kasus dugaan child grooming yang menyeret seorang oknum kepala sekolah SMK di wilayah Pamulang seharusnya tidak dipandang sebagai persoalan individu semata. Lebih dari itu, peristiwa ini menjadi alarm serius bahwa ruang pendidikan yang selama ini dipercaya sebagai tempat tumbuh dan berkembangnya peserta didik juga dapat menghadapi ancaman penyalahgunaan relasi kuasa.

 

Apabila dugaan tersebut terbukti, maka persoalannya bukan hanya menyangkut pelanggaran etika, tetapi juga menyentuh aspek perlindungan anak dan integritas institusi pendidikan.

 

 

Dalam perspektif Gerakan Mahasiswa Nias (GMN) Nusantara, dunia pendidikan memiliki tanggung jawab yang tidak hanya berfokus pada pencapaian akademik, tetapi juga memastikan keamanan psikologis dan sosial peserta didik. Sekolah semestinya menjadi ruang yang melindungi, bukan ruang yang membuka peluang terjadinya manipulasi terhadap anak.

 

Child grooming sendiri dipahami sebagai pola pendekatan yang dilakukan secara bertahap untuk membangun kedekatan emosional, memperoleh kepercayaan, lalu menciptakan kontrol terhadap anak yang dapat berujung pada eksploitasi atau kekerasan seksual. Tantangan utama dari praktik ini adalah bentuknya yang sering tidak terlihat secara langsung dan memanfaatkan posisi dominan pelaku terhadap korban.

 

 

Ketika dugaan tersebut melibatkan figur otoritas di sekolah, persoalannya menjadi lebih kompleks. Relasi antara pendidik dan peserta didik bukan relasi yang setara. Posisi, kewenangan, dan pengaruh yang dimiliki tenaga pendidik berpotensi membuat korban merasa takut, tertekan, bahkan enggan menyampaikan pengalaman yang dialami.

 

Karena itu, penanganan kasus seperti ini tidak cukup hanya melalui pendekatan administratif atau penyelesaian internal lembaga pendidikan. Proses hukum yang objektif dan transparan tetap diperlukan untuk memastikan adanya kepastian hukum sekaligus perlindungan bagi pihak yang terdampak.

 

Di sisi lain, perhatian juga perlu diberikan kepada korban. Pendampingan psikologis, perlindungan identitas, serta jaminan keamanan merupakan bagian penting agar proses pemulihan dapat berjalan tanpa tekanan.

 

Kasus dugaan child grooming di Pamulang menjadi pengingat bahwa perlindungan anak tidak dapat dibebankan kepada satu pihak saja. Sekolah, keluarga, masyarakat, dan negara perlu membangun sistem pengawasan serta mekanisme pelaporan yang aman dan berpihak kepada anak.

 

Pada akhirnya, pendidikan yang bermartabat bukan hanya diukur dari prestasi, tetapi juga dari kemampuan menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari segala bentuk penyalahgunaan kekuasaan.

STARAPOS