GMNI Desak BPN Tangerang Evaluasi KJSB, Diduga Terlibat Pungli

Daerah 21 Apr 2026 10:59 2 min read 145 views By Redaksi Starapos

Share berita ini

GMNI Desak BPN Tangerang Evaluasi KJSB, Diduga Terlibat Pungli
Ketua DPC GMNI Kabupaten Tangerang, Saepul Bahri, menyampaikan bahwa peran KJSB yang seharusnya membantu percepatan layanan pertanahan justru dinilai membebani masyarakat. Ia menyoroti biaya pengukuran tanah yang dianggap tidak transparan dan cenderung tinggi.

Kabupaten Tangerang – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Tangerang melontarkan kritik tajam terhadap kinerja Kantor Pertanahan (BPN) setempat. Mereka mendesak agar BPN segera meninjau ulang kerja sama dengan Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB) Gogo Martondi Rambe yang diduga melakukan praktik pungutan liar berkedok layanan profesional.

 

Ketua DPC GMNI Kabupaten Tangerang, Saepul Bahri, menyampaikan bahwa peran KJSB yang seharusnya membantu percepatan layanan pertanahan justru dinilai membebani masyarakat. Ia menyoroti biaya pengukuran tanah yang dianggap tidak transparan dan cenderung tinggi.

 

GMNI juga mencium adanya indikasi praktik rente dalam proses pengukuran tanah oleh pihak KJSB tersebut. Kondisi ini dinilai bertentangan dengan semangat reforma agraria serta prinsip pelayanan publik yang seharusnya terbuka dan terjangkau.

 

“Negara tidak boleh tunduk pada praktik rente di sektor agraria. KJSB mestinya hadir untuk membantu masyarakat, bukan justru membebani dengan biaya di luar ketentuan resmi,” ujar Saepul dalam keterangannya, Selasa (21/04/2026).

 

Dalam pernyataannya, GMNI Kabupaten Tangerang mengajukan empat tuntutan utama, yaitu:

 

1. Mendesak BPN segera memutus kerja sama dengan KJSB Gogo Martondi Rambe jika terbukti melanggar prosedur maupun ketentuan tarif.

 

2. Meminta dilakukan audit menyeluruh terhadap sistem penetapan biaya jasa pengukuran tanah oleh pihak ketiga.

 

3. Mendorong transparansi penuh dari BPN terkait rincian biaya layanan pertanahan.

 

4. Mendesak Aparat Penegak Hukum untuk mengusut dugaan pungli dalam proses administrasi pertanahan.

 

GMNI menegaskan bahwa persoalan agraria menyangkut hak dasar masyarakat sehingga harus ditangani secara serius. Mereka juga memberikan ultimatum kepada pihak BPN Kabupaten Tangerang untuk segera merespons tuntutan tersebut.

 

Jika dalam waktu 3x24 jam tidak ada langkah konkret, GMNI menyatakan siap menggelar aksi unjuk rasa sebagai bentuk tekanan dan pengawalan terhadap isu tersebut.

 

“Jika aspirasi ini diabaikan, kami akan turun ke jalan untuk memperjuangkan hak masyarakat yang dirugikan,” tegas Saepul.

 

Red: RAS

STARAPOS