Sekretaris DPD GMPK Siap Laporkan Dugaan Transaksi Ilegal Tanah Sitaan Kejagung, Soroti Praktik Terstruktur Melawan Hukum
Tangerang — Dugaan adanya praktik jual beli tanah sitaan milik negara yang berada di Desa Rawaboni, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, memicu reaksi keras dari kalangan aktivis. Sejumlah aktivis Pantura menyatakan akan segera melaporkan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam transaksi ilegal tersebut kepada aparat penegak hukum.
Langkah ini dinilai sebagai bentuk kepedulian masyarakat dalam mendukung upaya negara memberantas mafia tanah yang kian meresahkan. Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Kabupaten Tangerang melalui Sekretaris DPD-nya, Tomy Suherman, menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa dianggap sekadar pelanggaran administratif, seperti dugaan pemalsuan tanda tangan atau stempel Kepala Desa Rawaboni. Menurutnya, kasus ini sudah mengarah pada tindakan melawan hukum yang lebih luas dan terorganisir.
“Kami melihat adanya indikasi kuat tidak hanya pemalsuan dokumen, tetapi juga upaya sistematis untuk mengalihkan aset sitaan negara demi kepentingan pribadi. Ini jelas mencederai hukum dan rasa keadilan,” ungkap salah satu perwakilan aktivis, Rabu (22/4/2026).
Tanah sitaan yang seharusnya berada di bawah pengawasan Kejaksaan Agung Republik Indonesia diduga telah diperjualbelikan oleh oknum tertentu dengan memanfaatkan celah hukum serta lemahnya pengawasan. Kondisi ini dinilai berbahaya karena berpotensi merugikan negara sekaligus menciptakan preseden buruk dalam penegakan hukum di sektor pertanahan.
Tomy menambahkan, pelaporan yang akan dilakukan bukan hanya untuk mengusut kasus ini secara tuntas, tetapi juga sebagai langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak kembali terulang. Ia mendesak aparat penegak hukum agar bertindak tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu.
“Ini bukan hanya persoalan lokal, tetapi mencerminkan masih kuatnya praktik mafia tanah di Indonesia. Jika terus dibiarkan, kepercayaan masyarakat terhadap hukum akan semakin menurun,” tegasnya.
Selain itu, pihaknya juga mendorong evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan aset sitaan oleh Kejagung, termasuk pengawasan internal dan mekanisme distribusinya. Mereka berharap pemerintah dapat memperkuat regulasi serta meningkatkan kontrol agar tidak terjadi penyimpangan serupa di masa mendatang.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan diharapkan menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk menunjukkan keseriusan dalam memberantas mafia tanah hingga ke akar-akarnya.
Red: RAS
Related Articles